MDLN-05/Dec/2020 19:05:25
-
$MDLN Lembaga-lembaga pemeringkat tersebut melakukan pemangkasan karena rata-rata emiten properti di Indonesia sedang kesulitan likuiditas akibat pandemi Covid-19.
Hal ini menyebabkan perusahaan tersebut terindikasi gagal bayar untuk melunaskan kewajiban pembayaran kupon (yield)Â bagi investor yang sudah berinvestasi di obligasi korporasi tersebut.sumber: CNBC Indonesia
16 Oktober 2020