[Flash Focus] : PPN DTP untuk Rumah di Bawah Rp2M
-
Pemerintah akan memberikan insentif untuk sektor properti, berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
Kebijakan ini akan berlaku hingga Juni 2023. Setelah itu, PPN DTP 50% akan berlaku mulai bulan Juli 2024.
Selain itu, selama tahun 2014, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lainnya, senilai Rp4 juta.
Merespon kebijakan ini, saham pengembang properti seperti $PWON, $BSDE, $CTRA, $SMRA, $LPKR kompak melaju di jalur hijau.