ACES-09/Oct/2020 10:42:59
-
$ACES HOT NEWS
BIKIN HOTzzzEmiten konstruksi BUMN, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) digugat oleh Budi Darmawan dan CV Prima terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 1 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 321/Pdt Sus PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst dengan kuasa hukum Kukuh Agus Kurniawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), Pemohon, Budi Darmawan dan CV Prima meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon PKPU.mantappp sekelas CV aja bisa gugat pailit perusahaan segede gaban
itu contoh nyata "smart yg begitu tipizz sekali klo boleh lebih tepat d bilang licik"
ada kesempatan klo memangn"smart" yah memang ebih baik baik d gugat pailit lahsiapa yg mau "smart" gugat gugat pas ada kesempatan ðŸ¤ðŸ¤£ðŸ¤£ðŸ¤£