SUGI-04/Oct/2020 11:00:07
-
$SUGI Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) sebanyak 24 saham lantaran perusahaan-perusahaan ini mangkir dari kewajibannya menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2020.
Selain suspensi perdagangan saham, bursa juga mengenakan sanksi denda senilai Rp 150 juta.
Berdasarkan surat yang disampaikan BEI, kepada 24 emiten tersebut bursa juga telah menyampaikan peringatan tertulis dan tambahan denda kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan di periode tersebut.