[Flash Focus] : Status PKPU Sementara Dicabut, Saham PTPP Ngebut
-
Pengadilan Niaga PN Makassar resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari $PTPP.
Seperti diketahui, $PTPP berstatus PKPU sementara berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Makassar pada 29 Agustus 2023, sesuai permohonan CV Surya Mas, terkait utang piutang sebesar Rp3.1 miliar.
Pencabutan status ini dikabulkan karena CV Surya Mas tidak mewakili seluruh kreditur $PTPP.
Merespon berita ini, saham $PTPP berhasil terangkat 6.8% ke level Rp785.