$LUCK Apabila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.