[Flash Focus] : MA Tolak PK ANTM vs Budi Said
-
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan $ANTM melawan Budi Said.
Putusan ini membuat $ANTM harus membayar 1,136 kg atau 1.1 ton emas kepada penguasaha asal Surabaya tersebut.
Terkait keputusan ini, pihak $ANTM tengah menunggu salinan keputusan ini.
Kasus ini diawali ketika pengusaha Budi Said membeli 7,071 kg emas, namun baru menerima 5,935 kg emas.
Merespon kabar ini saham $ANTM terkoreksi ke level terendahnya sejak pertengaha Maret 2023.