[Flash Focus] : Tanggapan PGAS Tentang Pembatalan Kontrak
-
Pasca penerbitan Surat Menteri ESDM No. T-86/MG.04/MEM.M/2025, diputuskan bahwa kontrak Gas Sales Agreement (GSA) antara $PGAS dan West Natuna Energy Ltd urung dilaksanakan.
Hal itu berdampak pada kehilangan pasokan gas sebesar 122.77 TBTU yang sejatinya masuk ke dalam Wilayah Kerja (WK) Duyung.
Namun $PGAS telah mengantisipasi kekurangan pasokan itu dengan mencari tambahan pasokan dari pihak lain, baik berupa gas pipa maupun Liquefied Natural Gas (LNG) yang rencananya akan dimulai sejak akhir 2026-2037.
Optimisme $PGAS membuat investor lega sekaligus mengangkat saham perseroan sebanyak 5.4% ke level Rp1,765/saham pada hari ini (23/4).