[Flash Focus] : Dampak Tarif Minerba Terbaru
-
Pemerintah merilis 2 peraturan baru terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).
Peraturan ini mulai diberlakukan mulai 26 April 2025.
Dengan mempertimbangkan HBA saat ini di kisaran USD120/ton, maka pelaku usaha yang memegang IUPK bakal dikenakan royalti sebesar 19%, turun dari sebelumnya 18%.
Keputusan ini membawa dampak positif bagi produsen seperti $AADI (+7.7%), $BUMI (+6.3%), dan $INDY (+3.1%).
Di sisi lain, Bagi pemegang IUP dengan kalori rendah-menengah seperti $ITMG (+1.2%), akan dikenakan royalti 9%-11.5% jika HBA berada di atas USD90/ton.