CEKA-20/Aug/2022 00:30:47
-
$CEKA CNBC-Indonesia 19 Agustus 2022
Dirjen Bea Cukai Askolani mengungkapkan pemerintah akan berhati-hati dalam memulai implementasi cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Sejalan dengan rencana tersebut, dia menambahkan pihaknya akan terus memantau perkembangan perekonomian hingga akhir 2022. Secara prinsip, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui ekstensifikasi dengan menambah dua cukai baru.
Menurutnya, perluasan basis cukai diperlukan saat ini terutama bagi produk yang memiliki dampak negatif. Dalam konteks plastik dan minuman berpemanis, keduanya memiliki eksternalitas negatif. Contohnya, plastik dapat menyebabkan sampah dan polusi, sedangkan minuman berpemanis dapat memicu penyakit diabetes.
"Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai," tulis pemerintah dalam buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2023 yang dirilis, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya, rencana pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis telah beredar pada 2016. Sebelumnya, target penerimaannya telah ditentukan untuk tahun 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021.
Target cukai di tahun ini dalam Perpres 104/2021, adalah penerimaan dari produk plastik sebesar Rp 1,9 triliun dan dari produk minuman berpemanis Rp 1,5 triliun.