Your browser does not seem to support JavaScript. As a result, your viewing experience will be diminished, and you have been placed in read-only mode.
Please download a browser that supports JavaScript, or enable it if it's disabled (i.e. NoScript).
$REAL kalau minta ganti rugi ya tunggu keputusan pailit. setelah aset di jual buat bayar hutang. sisanya pemegang saham utama, setelah itu pemegang saham biasa. kalau uangnya ada. kalau gak ada anggap aja amal jariyah.