[Flash Focus] : TikTok Dilarang Berjualan, Saham E-Commerce Panen Cuan
-
Menteri Koperasi dan UKM menolak platform media sosial TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
TikTok tetap diperbolehkan menjalankan bisnis e-commerce jika memisahkan platform media sosialnya dengan e-commercenya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik yang merugikan UMKM domestik.
Kabar ini menjadi angin segar bagi platform e-commerce seperti $GOTO, $BUKA dan $BELI, yang sahamnya terpantau melesat.