DEPO-25/Jan/2022 00:27:27
-
$DEPO Para influencer yang melakukan “pom-pom†saham dan tidak memiliki izin usaha dari Bapepam berarti melanggar Undang-undang yang berlaku. Jika terjadi, maka influencer akan terancam pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk para investor, sebaiknya waspada terhadap tren “pom-pom†saham ini.