[Flash Focus] : Tarif Cukai Ditinjau Kembali, Emiten Rokok Mengebul
-
Pemerintah tengah mengkaji kebijakan tarif cukai yang diterapkan pada 2023-2024 sebesar 10% yang dinilai tidak efektif dan justru menimbulkan penerimaan negara turun.
Untuk itu, pemerintah bakal meninjau skema baru dengan mengimplikasikan cukai rokok yang moderat dan multilayers yang termaktub dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025.
Pengesahan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) ini dihaharapkan bisa diterapkan sebelum pergantian presiden supaya penerimaan negara bisa dioptimalkan lebih dini.
Selama ini, beban cukai rokok dinilai sangat tinggi dan menjadi hambatan bagi produsen rokok. Selain itu, keadaan industri kretek turut dipersulit dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
Hembusan angin segar ini memberikan sentimen positif bagi produsen rokok seperti $HMSP, $GGRM, dan $WIIM yang kompak naik dalam 3 sesi perdagangan terakhir masing-masing 17%, 12%, dan 11%.