PBRX-08/Jun/2021 09:10:30
-
$PBRX Dalam surat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (7/6), manajemen Pan Brothers menjelaskan, perusahaan dan anak perusahaannya diberikan moratorium hingga batas waktu 1 Juli mendatang. Selama masa waktu tersebut, Pengadilan Tinggi Singapura memberikan perintah dengan beberapa ketentuan yang didapatkan oleh emiten berkode PBRX tersebut. Antara lain, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers. Selain itu, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha perusahaan tersebut.