[Flash Focus]: SMCB dan JAWA Terancam Ditendang Bursa
-
Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat melakukan force delisting atau menghapus pencatatan saham secara paksa terhadap beberapa emiten yang belum mematuhi ketentuan free float yang berlaku mulai 30 Januari 2024.
Emiten seperti $SMCB dan $JAWA merupakan anggota baru dalam komite pengawas khusus ini.
Sekadar informasi, suatu emiten dapat tetap tercatat di papan perdagangan bursa jika jumlah saham Free Float paling sedikit 50.000 dan mewakili paling sedikit 7.5% dari jumlah seluruh saham yang dicatatkan.
Selain itu, emiten harus memiliki minimal 300 Nasabah pemilik SID.
Merespon hal ini, saham $SMCB dan $JAWA terpantau anjlok masing – masing sebesar 4.04% dan 5.63%