[Flash Focus] : Pajak Hiburan Meroket, Ini Statement LUCY
-
Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada rentang 40%-75%.
Menanggapi hal tersebut, emiten penyedia bar yakni $LUCY berharap melakukan kajian ulang.
Perwakilan $LUCY menganggap ekonomi RI belum sepenuhnya pulih sehingga kenaikan pajak ini disinyalir akan berdampak pada kinerja perseroan.
Hingga saat ini, $LUCY mengaku belum melakukan penyesuaian harga kepada konsumen.
Menanggapi kabar ini, saham $LUCY sempat terjungkal 8.5% ke level Rp139/saham pada awal sesi Senin (15/1).