BBRI-04/Jun/2020 07:50:28
-
$BBRI Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Heru menyatakan akan mengajukan nota keberata